RINGKASNEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggelar sosialisasi peraturan perlintasan serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera pada 16 Agustus 2024.
Bertepatan dengan HUT RI ke-79. Kegiatan ini dilaksanakan di 9 titik Daerah Operasi dan 4 titik Divisi Regional, baik di Jawa maupun Sumatera.
Manager Humas Daop 3, Rokhmad Makin Zainul menyampaikan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang dan mendukung perjalanan kereta api.
"Tema yang diangkat adalah “Merdeka, Selamatkan Perlintasan,” dengan harapan seluruh perlintasan dapat menjadi aman dan bebas dari kecelakaan," ucapnya, Jumat (16/8/2024).
Dalam kegiatan ini, KAI menggandeng 790 anggota dari 45 komunitas pecinta kereta api di seluruh Indonesia.
Rokhmad menjelaskan, di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, dengan 74 titik terjaga dan 82 titik tidak terjaga.
"Secara keseluruhan, KAI mengelola 3.655 perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera, dengan 1.828 di antaranya terjaga," ujarnya.
Rokhmad mengungkapkan, KAI telah menutup 107 titik perlintasan pada tahun 2023 dan 130 titik pada periode Januari hingga Agustus 2024. Selain itu, 23 perlintasan sebidang telah disempitkan selama periode tersebut.
Meskipun upaya perbaikan terus dilakukan, Rokhmad menyesalkan masih adanya pelanggaran.
Tahun 2022 mencatat 284 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dan pada 2023 jumlahnya turun menjadi 237.
Hingga Juli 2024, sudah ada 233 korban kecelakaan, dengan 84 di antaranya meninggal dunia.
Rincian korban kecelakaan di perlintasan sebidang hingga Juli 2024 mencakup:
- Daop 1 Jakarta: 28 orang
- Daop 2 Bandung: 6 orang
- Daop 3 Cirebon: 9 orang
- Daop 4 Semarang: 21 orang
- Daop 5 Purwokerto: 7 orang
- Daop 6 Yogyakarta: 7 orang
- Daop 7 Madiun: 7 orang
- Daop 8 Surabaya: 21 orang
- Daop 9 Jember: 19 orang
- Divre I Medan: 59 orang
- Divre II Sumatera Barat: 11 orang
- Divre III Palembang: 19 orang
- Divre IV Tanjungkarang: 19 orang
Rokhmad menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang.
"Pelanggaran di perlintasan serta pembangunan perlintasan liar dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," cetusnya.