KAI Pastikan Tindakan Hukum Bagi Pelaku Vandalisme Lempar Batu ke Kereta

Kamis, 17 Oct 2024 15:08
    Bagikan  
KAI Pastikan Tindakan Hukum Bagi Pelaku Vandalisme Lempar Batu ke Kereta
Ist

KAI Tegaskan Pelaku Lempar Batu ke Kereta Api Akan Diproses Secara Hukum

RINGKASNEWS.ID - KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tentang bahaya melempar batu ke kereta api yang sedang berjalan, sebab tindakan ini bisa melukai penumpang dan petugas di dalam kereta. 

Menurut Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, kasus pelemparan batu masih sering terjadi. Dari Januari hingga Oktober 2024, sudah ada 6 kejadian di wilayah tersebut. 

"Akibat pelemparan batu, beberapa kereta mengalami kerusakan, seperti jendela retak atau pecah. Beruntung, tidak ada yang terluka, tetapi hal ini sangat membahayakan perjalanan kereta api," ujarnya, Kamis (17/10). 

KAI menegaskan akan mengambil tindakan hukum bagi siapa saja yang tertangkap melempar batu ke kereta api. 

"Tindakan ini bisa dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun, sesuai KUHP Pasal 194. Jika ada korban meninggal, hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup," tegasnya. 

Selain KUHP, aturan ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang perusakan prasarana dan sarana perkeretaapian. 

KAI juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak melakukan vandalisme. Bahkan KAI telah melakukan berbagai upaya, seperti edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. 

"Aksi ini sangat berbahaya dan mengancam nyawa. Kami berharap masyarakat mendukung usaha KAI untuk menghentikan tindakan vandalisme ini," harapnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Cipali, Satu Orang Meninggal Dunia
Mureeskin Clinic Bagikan 4.000 Sarung Gratis untuk Masyarakat Jelang Lebaran
Puncak Arus Mudik di Tol Cipali, 43 Ribu Kendaraan Melintas Sejak Tengah Malam
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kesunean
STTC Cirebon Tebar Kebaikan Lewat Safari Bakti Sosial untuk Yatim dan Dhuafa
Pererat Hubungan dengan Media, Wali Kota Cirebon Gelar Buka Puasa Bersama
Dukung Gerakan Global, Santika Indonesia Hotels & Resorts Gelar Pemadaman Serentak di Earth Hour 2025
Partai Demokrat Tetapkan Herman Khaeron sebagai Sekjen Periode 2025-2030
Rinna Suryanti, Anggota DPRD Kota Cirebon, Pererat Hubungan dengan Jurnalis Lewat Bukber
Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 191 Perjalanan Kereta
Dampak Kebijakan Arus Mudik, Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp3 Juta untuk Penarik Becak di Cirebon
Ramp Check di Terminal Harjamukti, Wali Kota Cirebon Pastikan Bus Layak Jalan
Optimalisasi Sarana dan Prasarana, KAI Daop 3 Cirebon Siap Layani Pemudik
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Herman Khaeron Dorong Inovasi Transportasi
Reses Rinna Suryanti di Pekalangan Utara, Warga Keluhkan BPJS dan Rutilahu
Sophi Zulfia Hadiri Acara Nyapu Jagat dan Workshop Gerabah di Ciledug
Cirebon Power Siap Jalani Pensiun Dini PLTU Unit 1 Sesuai Kebijakan Pemerintah
Cirebon Power Catat Operasional Mulus Sepanjang 2024
Sektor Jasa Keuangan Ciayumajakuning Stabil, Kinerja Positif di Akhir 2024
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Menjelang Mudik Lebaran
Live Streaming Ringkas Radio Net