KAI Pastikan Tindakan Hukum Bagi Pelaku Vandalisme Lempar Batu ke Kereta

Kamis, 17 Oct 2024 15:08
KAI Tegaskan Pelaku Lempar Batu ke Kereta Api Akan Diproses Secara Hukum Ist

RINGKASNEWS.ID - KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tentang bahaya melempar batu ke kereta api yang sedang berjalan, sebab tindakan ini bisa melukai penumpang dan petugas di dalam kereta. 

Menurut Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, kasus pelemparan batu masih sering terjadi. Dari Januari hingga Oktober 2024, sudah ada 6 kejadian di wilayah tersebut. 

"Akibat pelemparan batu, beberapa kereta mengalami kerusakan, seperti jendela retak atau pecah. Beruntung, tidak ada yang terluka, tetapi hal ini sangat membahayakan perjalanan kereta api," ujarnya, Kamis (17/10). 

KAI menegaskan akan mengambil tindakan hukum bagi siapa saja yang tertangkap melempar batu ke kereta api. 

"Tindakan ini bisa dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun, sesuai KUHP Pasal 194. Jika ada korban meninggal, hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup," tegasnya. 

Selain KUHP, aturan ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang perusakan prasarana dan sarana perkeretaapian. 

KAI juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak melakukan vandalisme. Bahkan KAI telah melakukan berbagai upaya, seperti edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. 

"Aksi ini sangat berbahaya dan mengancam nyawa. Kami berharap masyarakat mendukung usaha KAI untuk menghentikan tindakan vandalisme ini," harapnya.

Berita Terkini