RINGKASNEWS.ID - Seorang pria di Cirebon dilaporkan melakukan tindakan kekerasan terhadap mantan istrinya setelah ditolak untuk rujuk. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (27/8/2024) dini hari.
Korban yang diidentifikasi sebagai seorang wanita, mengungkapkan bahwa pelaku yang dalam kondisi mabuk, memaksa masuk ke rumahnya dan membawanya ke kosan.
Di lokasi tersebut, korban disekap dan dianiaya menggunakan obeng yang mengakibatkan luka serius di area mata dan lehernya.
Reno, kuasa hukum korban menjelaskan, pelaku berinisial SL adalah mantan suami siri korban. Pihaknya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan berat oleh mantan suami siri.
"Pelaku memukul klien kami berkali-kali, menyebabkan luka berat, dan juga mengancam dengan obeng,” ujar Reno di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (27/8).
Menurut Reno, pelaku merasa cemburu setelah permintaan untuk kembali bersama ditolak oleh korban, bahkan pelaku juga mengancam akan membunuh dan membakar rumah korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Motifnya adalah kecemburuan. Pelaku menginginkan rujuk, namun ditolak, yang membuatnya marah dan melakukan penganiayaan berat dalam keadaan mabuk,” tambahnya.