RINGKASNEWS.ID - Masyarakat di sekitar sungai kwista Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon memanfaatkan bantaran sungai sebagai tempat penampungan sampah.
Pemerintah daerah pun turun tangan memberikan solusi guna menekan permasalahan penampungan sampah tersebut yang meresahkan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung menutup tempat pemungutan sampah (TPS) liar di bantaran sungai tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya telah mengerahkan personel untuk membersihkan bantaran sungai tersebut dari tumpukan sampah.
"Setelah bantaran sungai tersebut bersih, akan disimpan sejumlah kontainer untuk menampung sampah," ungkap Wahyu, Senin (3/6/2024).
Kami telah menyelesaikan permasalahan di Jagapura, masyarakat jangan lagi membuang sampah disitu. sampah langsung dimasukan ke kontainer yang sudah disiapkan,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, mengatasi permasalahan sampah bukan hanya menghadirkan solusi jangka pendek, melainkan harus berkepanjangan. Hal ini, untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon bebas sampah.
Mengatasi permasalahan sampah, bukan hanya untuk saat ini saja, melainkan untuk jangka panjang kedepannya juga,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan, keberadaan TPS liar di bantaran Sungai Kwista sudah ada sejak 1,5 tahun lalu.
Kemunculan penampungan liar itu pun, terjadi lantaran TPS yang ada di Desa Jagapura Wetan ditutup oleh pihak pemerintah desa, karena tidak menerapkan pola pengangkutan sampah secara reguler.
“Dikomplain oleh masyarakat dan ditutup oleh desa. Akhirnya, masyarakat membuang sampah ke bantaran sungai,” jelas Iwan