RINGKASNEWS.ID - Dalam penggalian potensi pajak serta kerjasama pertukaran data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cirebon II dan Pemda Cirebon mengadakan koordinasi lanjutan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar menyampaikan, pada 21 April 2021, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Barat II telah melaksanakan perjanjian kerjasama tripartit.
"Kerjasama itu, antara DJP, DJPK, dan Pemda Kabupaten Cirebon tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Cirebon," ujar Harry dalam keterangan resminya, Selasa (9/7/2024).
Pihaknya mengungkapkan bahwa nantinya akan ada sistem baru yang disebut Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Melalui sistem ini, akan dibuat portal untuk Pemda dalam penyampaian data kepada DJP.
“Sistem perpajakan ini akan mempermudah Pemda dalam menyampaikan data kepada DJP. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan basis data perpajakan akan menjadi lebih optimal sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” ucapnya.
Harry Gumelar berharap kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemungutan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing pihak, baik penerimaan pajak pusat maupun daerah.
“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi dalam upaya peningkatan pendapatan pajak dari masing-masing pihak,” tandasnya.