RINGKASNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan bantuan kepada ratusan penarik becak di Kabupaten Cirebon sebagai kompensasi atas kebijakan larangan operasional selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Bantuan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sebuah acara di Kantor Polsek Gempol, Kamis (20/3/2025).
Dalam sambutannya, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas di jalur arteri dan alternatif selama periode mudik bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Namun, ia mengakui bahwa hal ini berdampak pada mata pencaharian para penarik becak.
“Sebagai bentuk dukungan, setiap penarik becak yang terdampak akan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta, yang diberikan dalam dua tahap: Rp1,5 juta sebelum Lebaran dan sisanya setelah Lebaran,” ujar Dedi.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron menyampaikan, dana bantuan tersebut disalurkan langsung melalui rekening Bank BJB untuk memastikan transparansi dan kemudahan pencairan.
Dari hasil pendataan, sebanyak 346 penarik becak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini. Mereka adalah para pengemudi becak yang biasa beroperasi di jalur utama arus mudik dan jalur alternatif yang rawan kemacetan.
“Kami melakukan verifikasi ketat agar bantuan ini tepat sasaran. Setiap penerima harus menunjukkan e-KTP serta foto becak dan lokasi mangkalnya,” jelas Imron.
Pemkab Cirebon menegaskan bahwa anggaran kompensasi ini berasal dari dana pemerintah provinsi yang dialokasikan khusus untuk membantu kelompok terdampak kebijakan larangan operasional.
"Larangan ini diberlakukan demi kelancaran arus mudik, namun pemerintah berharap kompensasi yang diberikan dapat membantu para penarik becak dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari selama mereka tidak bisa bekerja," tandasnya.