RINGKASNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 secara berturut-turut.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2023.
Penyerahan penghargaan opini WTP diberikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Pj Bupati Cirebon, Drs. H. Wahyu Mijaya, SH, M.Si di Gedung BPK RI Jabar, Kota Bandung, Senin (20/5/2024).
Sudarminto menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Adapun pemeriksaan tersebut, mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kami melaksanakan tugas tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata Agus.
Sementara, Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana mengatakan, raihan tersebut menjadi bukti kalau kepemimpinan Bupati Cirebon, Imron periode 2019-2024 berjalan dengan baik.
Dalam pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan keuangan atas APBD Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi kriteria pemberian opini BPK RI.
“Kriteria dalam memberikan opini kepada Pemkab Cirebon yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” tandas Iyan.