RINGKASNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon meluncurkan sistem digital baru untuk layanan kesehatan yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam perizinan tenaga kesehatan.
Melalui aplikasi “Satu Sehat” yang diintegrasikan di Mal Pelayanan Publik (MPP), tenaga kesehatan kini dapat mengurus izin profesi tanpa harus mendatangi kantor pemerintah.
Peluncuran Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) ini menjadi bagian dari peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di tingkat Kabupaten Cirebon.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengungkapkan, digitalisasi ini merupakan terobosan yang mempermudah para tenaga kesehatan.
“Kami telah mengembangkan digitalisasi perizinan untuk 18 profesi tenaga kesehatan. Kini, tenaga kesehatan bisa mendaftar dan mengajukan izin dari rumah atau di mana saja, hanya melalui smartphone,” ujar Wahyu, Selasa (12/11).
Menurutnya, aplikasi “Satu Sehat” memungkinkan tenaga kesehatan untuk mengisi data, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan memproses izin secara online, yang sebelumnya harus dilakukan secara manual dan memakan waktu lebih lama.
"Setelah dokumen diunggah, pihak MPP melakukan verifikasi secara digital, mempercepat waktu pemrosesan yang kini bisa diselesaikan tanpa tatap muka," ucapnya.
Wahyu menekankan bahwa inovasi ini diharapkan dapat meringankan beban tenaga kesehatan, terutama dalam hal waktu dan tenaga yang diperlukan untuk mendapatkan izin.
"Selain itu, dengan adanya digitalisasi, Kami berharap dapat memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan transparan," ungkapnya.
Inisiatif ini sejalan dengan upaya Pemkab Cirebon untuk memanfaatkan teknologi dalam pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, guna memberikan kemudahan akses dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.