Warning ! THR Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Cirebon Siapkan Posko Aduan

Jumat, 22 Mar 2024 15:43
    Bagikan  
Warning ! THR Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Cirebon Siapkan Posko Aduan
Pemkot Cirebon

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, Membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Cirebon

RINGKASNEWS.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan monitoring secara langsung kepada ratusan perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, Monitoring ini untuk mensosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI.

“Perusahaan itu ada 200 an, kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” kata Agus, Jumat (22/3/2024).

Dijelaskan Agus, pada 4-5 April atau H-6 Idulfitri, Disnaker Kota Cirebon juga membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Ciptomangunkusumo.

“Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR, sehingga mengaggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik,” ungkap Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

THR dibayarkan paling lama H-7 hari raya. Kemudian THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan

3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan

Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Protes Penangkapan, Kuasa Hukum NSA Gugat Praperadilan dan Tuntut Uya Kuya
DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029 Resmi Dilantik: Ini Daftar Anggota Dewan Terpilih
Menghidupkan Makna Kehidupan Melalui Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kasepuhan Cirebon
Nasdem Kota Cirebon Siap Menangkan Pilkada 2024: Konsolidasi Besar Demi Kemenangan "Asih" dan "Beres"
Libur Maulid Nabi, KAI Daop 3 Cirebon Tambah 23.420 Kursi Kereta
Relawan Batik, Petis dan GMPK Solidkan Barisan untuk Kemenangan Eti-Suhendrik di Pilkada Kota Cirebon
Kerugian Negara Hampir Rp2 Miliar, DJP Jabar II Serahkan Tersangka ke Kejari Kota Cirebon
Tak Perlu Lagi Khawatir Kehabisan Daya, Hotel Santika Premier Linggarjati Sediakan SPKLU
Tiga Hotel Santika Grup di Cirebon Sajikan Sensasi Kuliner Menggugah Selera
Journalist Class: OJK Gandeng Media Tingkatkan Literasi Keuangan di Ciayumajakuning
Rakernis di Cirebon Bahas Penguatan Transparansi Publik Jelang Pilkada 2024
OJK Ajak Media Perangi Informasi Palsu di Sektor Keuangan
KAI Daop 3 Cirebon Serukan "Berani Bicara" dalam Kampanye Anti Pelecehan Seksual
Menuju Pilkada 2024: KPU Kota Cirebon dan Media Bersatu Lawan Hoaks dan Tingkatkan Partisipasi
PT KAI Larang Warga Buang dan Bakar Sampah di Jalur Kereta Api
Brisia Jodie Rilis "Tak Ada Restu", Lagu Baru yang Bikin Nagih
Bawa Sajam, Enam Remaja Dicokok Tim Maung Presisi Polres Ciko
 Dari Gambar Menjadi Nyata: Mahasiswa STTC Buktikan Kreativitas di EXPOSURE 2.0
Dibalik Acara Perpisahan, Terkuak Dugaan Pungli di SMP 7 Kota Cirebon yang Menguras Kantong Orang Tua
Upaya Melestarikan Budaya Lokal, Museum Topeng Cirebon Resmi Dibuka untuk Umum
Live Streaming Ringkas Radio Net