Dari Data hingga Aksi Nyata, Kota Cirebon Gandeng KPAI Tangani Perkawinan Anak

Jumat, 2 Aug 2024 08:51
    Bagikan  
Dari Data hingga Aksi Nyata, Kota Cirebon Gandeng KPAI Tangani Perkawinan Anak
Ist

UU TPKS Jadi Senjata Baru Lawan Perkawinan Anak.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah Kota Cirebon bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan diskusi dan rapat koordinasi pengawasan pencegahan perkawinan anak, Kamis (1/8/2024) di Kantor Pengadilan Agama Kota Cirebon.

Pj Sekda Kota Cirebon, Arif Kurniawan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka perkawinan anak. Dan hal itu merupakan masalah serius dan harus diatasi bersama.

Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga keluarga, dalam mencegah praktik ini.

"Perkawinan anak merampas masa depan anak-anak kita. Oleh karena itu, kita harus bersatu padu untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi mereka." ujarnya.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS menunjukkan bahwa lebih dari 1 juta anak di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Angka ini sangat memprihatinkan, terutama bagi perempuan.

Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus perkawinan anak dan semua pihak harus berani melawan.

Menurutnya, perkawinan anak terdapat delik pidananya yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang baru disahkan pada tahun 2022. 

"Pasal 10 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa perkawinan anak termasuk ke dalam pemaksaan perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah perkawinan anak. 

"Dengan bekerja sama, diharapkan angka perkawinan anak di Kota Cirebon dapat terus menurun," cetusnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Keluarga Korban Keracunan di Cirebon Tuntut Tanggung Jawab Pihak Penyelenggara
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang
Viral! Rumah Makan Padang di Cirebon Diminta Copot Label “Masakan Padang” Murah
42 Penghargaan Warnai Masa Jabatan Ketua PA Cirebon, Achmad Cholil Pamit
Momentum Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Kota Cirebon Serukan Persatuan dan Kreativitas Pemuda
Acara Penyuluhan Berujung Keracunan, Puluhan Kader PKK Cangkol Kota Cirebon Dirawat
Gandeng Satu Media, Dosen Hukum Pertanyakan Independensi KPU Kota Cirebon
Mandala PeRak 2024: Perayaan Ulang Tahun dan Dukungan untuk UMKM di Berbagai Kota
Meriahkan Sedekah Laut, Ribuan Warga Padati Festival Pesisiran Cirebon 2024
Dukung Generasi Sehat, Kejar Mimpi Goes To School CIMB Niaga Sambangi SDN Grenjeng Kota Cirebon
Silaturahmi di Padepokan Ujang Bustomi, Hero Ingin Cirebon Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Perbaikan Rel di 84 Titik, KAI Imbau Pengguna Jalan Tetap Waspada
Ketua DPRD Kota Cirebon Optimis Pemerintahan Baru Perkuat Ekonomi Kerakyatan
KAI Daop 3 Cirebon Laksanakan Pemeriksaan Lintas Berkala untuk Perjalanan Kereta yang Aman
Bebarik Desa Kanci, Harmoni Antara Budaya, Alam, dan Masyarakat
KAI Daop 3 Jalin Kerjasama dengan Kejati Jateng untuk Lindungi Aset Negara
Batik Hafiyan Bersinar di Panggung IN2MF 2024: Kolaborasi Eksklusif dengan Rosie Rahmadi
PLN Mobile: Solusi Transaksi Listrik Murah, Aman, dan Mudah di Satu Genggaman
UGJ Cetak 975 Lulusan Berkualitas dengan Sertifikasi Profesi
Millenials KAI Goes to School: Dari Edukasi Keselamatan Hingga Peluang Karir
Live Streaming Ringkas Radio Net