RINGKASNEWS.ID - Polres Cirebon Kota (Ciko) melakukan pemusnahan 5.573 botol minuman keras berbagai merek dari hasil razia Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman belakang Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran No.5, pada Kamis (27/2/2025) guna menciptakan situasi kondusif menyambut bulan Ramadan 1446 H dan Idulfitri 2025.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Wali Kota Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon, Dandim 0614, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Denpom III/3 Slw Cirebon, serta Ketua MUI Kota Cirebon.
Dalam keterangannya, AKBP Eko Iskandar menyampaikan bahwa ribuan botol miras tersebut berhasil diamankan dari rangkaian razia yang telah berlangsung hampir dua bulan, dari Desember 2024 hingga Februari 2025.
"Pemusnahan ini merupakan upaya nyata menjaga ketertiban dan menciptakan atmosfer yang harmonis menjelang Ramadan. Kami akan terus melakukan razia terhadap miras dan penyakit masyarakat lainnya demi kenyamanan masyarakat Kota Cirebon," kata Kapolres Eko.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat menjaga sikap saling menghormati dan mematuhi surat edaran dari Wali Kota mengenai operasional tempat hiburan, kafe, dan rumah makan selama Ramadan.
"Hal ini untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial di tengah keberagaman penduduk Kota Cirebon," ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menyatakan apresiasi terhadap langkah tegas Polres Ciko. Menurutnya, upaya pemusnahan miras ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat terus diterapkan.
"Tidak hanya menjelang Ramadan, tetapi juga sebagai bagian dari implementasi Perda 0% miras yang berlaku di Kota Cirebon," kata Andrie.