Warning ! THR Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Cirebon Siapkan Posko Aduan

Jumat, 22 Mar 2024 15:43
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, Membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Cirebon Pemkot Cirebon

RINGKASNEWS.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan monitoring secara langsung kepada ratusan perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, Monitoring ini untuk mensosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI.

“Perusahaan itu ada 200 an, kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” kata Agus, Jumat (22/3/2024).

Dijelaskan Agus, pada 4-5 April atau H-6 Idulfitri, Disnaker Kota Cirebon juga membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Ciptomangunkusumo.

“Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR, sehingga mengaggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik,” ungkap Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

THR dibayarkan paling lama H-7 hari raya. Kemudian THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan

3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan

Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id

Berita Terkini