684 Narapidana di Lapas Kelas I Cirebon Terima Remisi HUT RI ke-79, Tujuh Bebas Murni

Sabtu, 17 Aug 2024 18:28
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi Menyerahkan Surat Keputusan Remisi Secara Simbolis. Ist

RINGKASNEWS.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 684 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon menerima remisi. 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis dilakukan oleh Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi bersama Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cirebon, Reinhards Indra Pitoy, Sabtu (17/8/2024). 

Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto, menjelaskan dari total penerima remisi, sebanyak 672 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 12 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (RU II). 

"Dari total tersebut, tujuh narapidana langsung dinyatakan bebas murni setelah pengurangan masa pidana," jelasnya. 

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. 

“Remisi ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum,” ungkapnya. 

Yan menambahkan, tujuh narapidana yang langsung bebas murni hari ini telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan remisi. 

“Mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya. 

Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar para narapidana yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif. 

“Manfaatkan kesempatan yang ada untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan kembali ke masyarakat," pesan Agus.

Berita Terkini