RINGKASNEWS.ID - Tim pidana khusus dan intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan penggeledahan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon, Jalan Talang Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Senin (24/6/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi membeberkan, Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2022,” beber Slamet, Senin (24/6)
Slamet mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024.
Menurutnya, pihak kejaksaan juga telah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon dengan Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn yang diterbitkan pada 24 Juni 2024.
“Kita juga sudah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn Tanggal 24 Juni 2024,” lanjut Slamet.
Dijelaskan Slamet, penggeledahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk perwakilan dari kelurahan hingga RW.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Tadi kita berhasil mengamankan dokumen sebanyak 2 koper dan 3 dus terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Slamet.