RINGKASNEWS.ID - Babak baru kasus NSA, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya, telah resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (2/10/2024).
Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Agus Prayoga. Pihaknya menyebut ada ketidakberesan dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Agus Prayoga saat konferensi pers mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan banyak kejanggalan hukum dalam penyidikan ini.
"Sejak awal, kasus ini seharusnya dihentikan dengan SP3, namun anehnya proses tetap dilanjutkan hingga NSA ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Agus.
Agus juga menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat tanpa adanya bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.
"Kami merasa kasus ini tidak seharusnya diteruskan, tetapi kami siap memperjuangkan kebenaran melalui jalur praperadilan demi mendapatkan keadilan," tegasnya.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, tim pengacara NSA juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan kesalahan prosedur hukum yang terjadi.
"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa ahli untuk memberikan kesaksian yang mendukung klaim mereka terkait proses hukum yang dianggap tidak sesuai," ucapnya.
Tim kuasa hukum NSA, yang terdiri dari 21 pengacara, telah menyusun gugatan setebal 20 halaman.
"Kami bertekad untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan berharap proses hukum yang adil dapat ditegakkan," tutup Agus.