RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus eksploitasi anak melalui siaran langsung (live streaming) konten asusila di media sosial.
Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial BM (26) asal Maluku Utara dan MF (25) asal Sumatera Barat ditangkap sebagai pelaku utama di salah satu kostan di Kelurahan Kesenden Kota Cirebon.
"Kasus ini telah berjalan selama tujuh bulan dan kedua pelaku ini menjalankan kegiatan live streaming asusila selama hampir tujuh bulan," ungkap AKP Anggi Eko Prasetyo, Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, Kamis (17/10/2024).
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik. Mereka memasang iklan lowongan kerja palsu di platform Facebook. Setelah korban tertarik, pelaku berdalih bahwa lowongan sudah penuh, lalu menawarkan pekerjaan lain berupa pembuatan konten live streaming dewasa.
"Dengan imbalan hingga Rp5 juta jika mendapatkan hadiah (gift) dari penonton. Dalam tujuh bulan, kedua pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp100 juta hingga Rp150 juta," jelas Anggi.
Selama operasi, polisi juga menyelamatkan sembilan korban yang mayoritas masih di bawah umur. Para korban dipaksa terlibat dalam kegiatan live streaming ini dengan janji penghasilan besar.
"Pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 16 tahun penjara, serta pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi yang dapat memperberat hukuman hingga 15 tahun penjara," pungkas Anggi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya eksploitasi anak di dunia maya, serta pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas anak-anak di internet.