Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang

Selasa, 29 Oct 2024 14:09
    Bagikan  
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang
Ringkas Media

Dari Tempel Hingga COD, Modus Operasi Pengedar Narkoba di Cirebon Terungkap

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar selama September hingga Oktober 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Juntar Hutasoit, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon, Selasa (29/10/2024).

"Kami menangkap 16 tersangka, yang semuanya berperan sebagai pengedar. Para pelaku menggunakan modus operandi "tempel" atau dengan cara berbasis koordinat untuk menjual sabu dan tembakau sintetis kepada pembeli," jelas AKP Juntar Hutasoit.

Sedangkan untuk obat-obatan farmasi, transaksi dilakukan melalui penjualan daring atau sistem COD (Cash on Delivery).

AKP Juntar memaparkan, barang bukti yang berhasil disita meliputi, narkotika jenis sabu dengan total 181,51 gram yang terdiri dari 275 paket kecil dan satu paket ukuran sedang.

"Tembakau sintetis sebanyak 26,69 gram, obat keras terbatas sejumlah 2.127 butir dan barang pendukung lainnya, seperti 14 unit handphone, 3 unit timbangan digital, 7 pack plastik klip, 5 buah lakban, serta uang tunai Rp650.000," paparnya.

AKP Juntar menegaskan, dengan jumlah barang bukti ini, telah menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Dan tindakan para pelaku masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman untuk mereka adalah penjara seumur hidup atau minimal lima hingga dua puluh tahun penjara, dengan denda hingga Rp8 miliar," tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Cipali, Satu Orang Meninggal Dunia
Mureeskin Clinic Bagikan 4.000 Sarung Gratis untuk Masyarakat Jelang Lebaran
Puncak Arus Mudik di Tol Cipali, 43 Ribu Kendaraan Melintas Sejak Tengah Malam
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kesunean
STTC Cirebon Tebar Kebaikan Lewat Safari Bakti Sosial untuk Yatim dan Dhuafa
Pererat Hubungan dengan Media, Wali Kota Cirebon Gelar Buka Puasa Bersama
Dukung Gerakan Global, Santika Indonesia Hotels & Resorts Gelar Pemadaman Serentak di Earth Hour 2025
Partai Demokrat Tetapkan Herman Khaeron sebagai Sekjen Periode 2025-2030
Rinna Suryanti, Anggota DPRD Kota Cirebon, Pererat Hubungan dengan Jurnalis Lewat Bukber
Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 191 Perjalanan Kereta
Dampak Kebijakan Arus Mudik, Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp3 Juta untuk Penarik Becak di Cirebon
Ramp Check di Terminal Harjamukti, Wali Kota Cirebon Pastikan Bus Layak Jalan
Optimalisasi Sarana dan Prasarana, KAI Daop 3 Cirebon Siap Layani Pemudik
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Herman Khaeron Dorong Inovasi Transportasi
Reses Rinna Suryanti di Pekalangan Utara, Warga Keluhkan BPJS dan Rutilahu
Sophi Zulfia Hadiri Acara Nyapu Jagat dan Workshop Gerabah di Ciledug
Cirebon Power Siap Jalani Pensiun Dini PLTU Unit 1 Sesuai Kebijakan Pemerintah
Cirebon Power Catat Operasional Mulus Sepanjang 2024
Sektor Jasa Keuangan Ciayumajakuning Stabil, Kinerja Positif di Akhir 2024
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Menjelang Mudik Lebaran
Live Streaming Ringkas Radio Net