Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang

Selasa, 29 Oct 2024 14:09
    Bagikan  
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang
Ringkas Media

Dari Tempel Hingga COD, Modus Operasi Pengedar Narkoba di Cirebon Terungkap

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar selama September hingga Oktober 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Juntar Hutasoit, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon, Selasa (29/10/2024).

"Kami menangkap 16 tersangka, yang semuanya berperan sebagai pengedar. Para pelaku menggunakan modus operandi "tempel" atau dengan cara berbasis koordinat untuk menjual sabu dan tembakau sintetis kepada pembeli," jelas AKP Juntar Hutasoit.

Sedangkan untuk obat-obatan farmasi, transaksi dilakukan melalui penjualan daring atau sistem COD (Cash on Delivery).

AKP Juntar memaparkan, barang bukti yang berhasil disita meliputi, narkotika jenis sabu dengan total 181,51 gram yang terdiri dari 275 paket kecil dan satu paket ukuran sedang.

"Tembakau sintetis sebanyak 26,69 gram, obat keras terbatas sejumlah 2.127 butir dan barang pendukung lainnya, seperti 14 unit handphone, 3 unit timbangan digital, 7 pack plastik klip, 5 buah lakban, serta uang tunai Rp650.000," paparnya.

AKP Juntar menegaskan, dengan jumlah barang bukti ini, telah menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Dan tindakan para pelaku masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman untuk mereka adalah penjara seumur hidup atau minimal lima hingga dua puluh tahun penjara, dengan denda hingga Rp8 miliar," tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Keluarga Korban Keracunan di Cirebon Tuntut Tanggung Jawab Pihak Penyelenggara
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang
Viral! Rumah Makan Padang di Cirebon Diminta Copot Label “Masakan Padang” Murah
42 Penghargaan Warnai Masa Jabatan Ketua PA Cirebon, Achmad Cholil Pamit
Momentum Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Kota Cirebon Serukan Persatuan dan Kreativitas Pemuda
Acara Penyuluhan Berujung Keracunan, Puluhan Kader PKK Cangkol Kota Cirebon Dirawat
Gandeng Satu Media, Dosen Hukum Pertanyakan Independensi KPU Kota Cirebon
Mandala PeRak 2024: Perayaan Ulang Tahun dan Dukungan untuk UMKM di Berbagai Kota
Meriahkan Sedekah Laut, Ribuan Warga Padati Festival Pesisiran Cirebon 2024
Dukung Generasi Sehat, Kejar Mimpi Goes To School CIMB Niaga Sambangi SDN Grenjeng Kota Cirebon
Silaturahmi di Padepokan Ujang Bustomi, Hero Ingin Cirebon Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Perbaikan Rel di 84 Titik, KAI Imbau Pengguna Jalan Tetap Waspada
Ketua DPRD Kota Cirebon Optimis Pemerintahan Baru Perkuat Ekonomi Kerakyatan
KAI Daop 3 Cirebon Laksanakan Pemeriksaan Lintas Berkala untuk Perjalanan Kereta yang Aman
Bebarik Desa Kanci, Harmoni Antara Budaya, Alam, dan Masyarakat
KAI Daop 3 Jalin Kerjasama dengan Kejati Jateng untuk Lindungi Aset Negara
Batik Hafiyan Bersinar di Panggung IN2MF 2024: Kolaborasi Eksklusif dengan Rosie Rahmadi
PLN Mobile: Solusi Transaksi Listrik Murah, Aman, dan Mudah di Satu Genggaman
UGJ Cetak 975 Lulusan Berkualitas dengan Sertifikasi Profesi
Millenials KAI Goes to School: Dari Edukasi Keselamatan Hingga Peluang Karir
Live Streaming Ringkas Radio Net