RINGKASNEWS.ID - Sebuah aksi pencurian dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian berhasil diungkap oleh Polres Cirebon Kota. Dua pelaku, AP alias BW dan TS alias OP, telah diamankan, sementara dua lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih dalam pengejaran.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, komplotan ini mendatangi tempat kos korban dengan mengaku sebagai polisi.
Mereka menuduh sepeda motor korban digunakan dalam transaksi narkoba, lalu memaksa korban menjalani tes urine. Saat korban lengah, para pelaku mengambil barang berharganya.
“Para pelaku menggunakan cara ini untuk menakut-nakuti korban agar bisa mengambil barang miliknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta,” ujar Eko, Selasa (25/2).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil terungkap.
“Pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim kami menangkap AP alias BW di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon. Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan TS alias OP, yang kemudian diamankan di Desa Keraton, Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Namun, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Salah satu dari mereka, UP alias AY, diduga telah menjual barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat membuat mereka dipenjara hingga lima tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan disekitar mereka.