RINGKASNEWS.ID - Keluarga Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tengah menghadapi kesulitan untuk bertemu dengan anaknya yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Dugaan adanya intervensi dari oknum penyidik Polda Jawa Barat menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, pihak keluarga harus meminta izin khusus kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat hanya untuk bisa mengunjungi Sudirman di tempat tahanan.
"Bahkan, saat izin telah diberikan, kakak Sudirman tidak diizinkan untuk bertemu dengannya. Ini sangat janggal dan melanggar hukum," tegas Toni, Minggu (11/8/2024).
Ia menilai, tindakan penyidik yang terus menguasai Sudirman meski statusnya sudah menjadi terpidana merupakan pelanggaran serius.
Toni juga mempertanyakan peran kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda Jawa Barat untuk mendampingi Sudirman.
Ia menduga ada upaya dari pihak kepolisian untuk menghambat pengungkapan fakta-fakta baru dalam kasus ini.
"Kami meminta Kapolri untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Jawa Barat," pungkas Toni.