Kuasa Hukum Ungkap Kekerasan Terhadap Sudirman, Ditembak Peluru Karet, Dilempar Batu hingga Disiram Air Panas

Minggu, 25 Aug 2024 08:42
Keluarga dan Kuasa hukum saat menemui Sudirman di Lapas Banceuy, Bandung. Ist

RINGKASNEWS.ID - Terdapat dugaan kuat adanya tindakan kekerasan yang dialami oleh Sudirman salah satu terpidana kasus Vina Cirebon saat ditemui keluarga dan kuasa hukum di Lapas Banceuy, Bandung.

Selama masa penahanan, kuasa hukum keluarga, Titin Prialianti SH menyebutkan adanya kekerasan terhadap Sudirman yang ditembak dengan peluru karet, dilempar batu hingga kepala disiram air panas.

"Tindakan kekerasan terjadi sejak penangkapan tahun 2016, kemudian terulang pada bulan Mei 2024 saat proses interogasi. Di bagian belakang tubuhnya ada cekungan bekas tembakan peluru karet," ungkap Titin, Sabtu (24/8/2024).

Titin melanjutkan, akibat luka tersebut, Sudirman kesulitan untuk duduk atau berbaring dalam posisi tertentu karena ditembak peluru karet di tulang ekornya saat berada di Polres Cirebon Kota tahun 2016.

Titin juga meragukan kebenaran sejumlah pengakuan Sudirman yang sebelumnya telah beredar di publik. 

"Kami menduga ada tekanan yang sangat kuat sehingga Sudirman memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan," tegasnya.

Salah satu contohnya adalah pengakuan Sudirman terkait kepemilikan ponsel yang digunakan untuk merekam video. 

Titin menegaskan bahwa ponsel tersebut bukan milik Sudirman dan ia hanya meminjamnya untuk sementara waktu.

Selain itu, Titin juga membantah pernyataan kuasa hukum lainnya terkait pengakuan Sudirman yang telah memukul korban sebanyak enam kali. 

"Kami yakin pengakuan tersebut diucapkan di bawah tekanan dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pengacara Toni RM mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk mengembalikan Sudirman ke Lapas Kelas 1 Cirebon. 

"Awalnya, Sudirman dipinjam penyidik Polda Jabar untuk pemeriksaan. Namun, setelah Pegi Setiawan yang sempat dianggap sebagai Pegi alias Perong dibebaskan melalui praperadilan, Seharusnya Sudirman dikembalikan ke tempat asalnya, yakni Lapas Cirebon,” tegas Toni. 

Ia juga menyayangkan sikap Kepala Kantor Wilayah yang dianggap terlalu tunduk pada permintaan penyidik Polda Jabar. Toni menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. 

"Kami meminta agar pihak berwenang segera mengembalikan Sudirman ke Lapas Cirebon sesuai dengan prosedur yang berlaku," tukasnya.

Berita Terkini