RINGKASNEWS.ID - Seorang pegawai bank BUMN di Cirebon berinisial AY kini berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Cabang Bank BTPN Cirebon, Diana Sri Hudyaningrum, melaporkannya ke polisi pada 21 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, AY bekerja sebagai marketing menawarkan program deposito baru kepada nasabah dengan bunga tinggi.
"AY kemudian meminta izin mengakses ponsel nasabah untuk membantu mereka menggunakan aplikasi digital banking bernama Jenius, tapi izin tersebut disalahgunakan oleh AY untuk memindahkan dana nasabah ke rekening pribadinya," ujar Anggi, Rabu (13/11).
Kejahatan ini terungkap setelah beberapa nasabah, seperti DS, K, R, SP, SW, AS, dan OS, datang ke bank untuk mengecek deposito mereka. Namun, pihak bank tidak menemukan deposito yang dimaksud.
Hal ini membuat bank dan para nasabah curiga, hingga akhirnya pihak bank melaporkannya kepada kepolisian.
Dari penyelidikan polisi, total kerugian yang dialami para nasabah mencapai Rp 230 juta. Berdasarkan pengakuan, uang itu digunakan AY untuk berjudi online dan kegiatan lainnya.
Kini, AY dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang penipuan dan penggelapan dari Undang-Undang Perbankan dan KUHPidana.
"Kami mengingatkan masyarakat, khususnya nasabah bank, agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses PIN dan password kepada pihak lain agar tidak menjadi korban penipuan serupa," pungkasnya.