Komplotan Curanmor Dibekuk, Polres Cirebon Kota Ungkap Modusnya

Rabu, 8 Jan 2025 15:07
Beraksi di Cirebon dan Indramayu, Komplotan Maling Kendaraan Ditangkap Satreskrim Polres Ciko. Ringkas Media

RINGKASNEWS.ID - Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap sindikat komplotan pencuri kendaraan bermotor yang sering memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. 

Tiga pelaku berinisial DAS, SD, dan AR ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih buron. 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menjelaskan, para pelaku mencuri kendaraan yang ditinggalkan dalam keadaan kunci menyala atau tidak diawasi. 

Salah satu pelaku bahkan mencuri sepeda motor Yamaha Aerox yang kuncinya masih menempel. 

Barang bukti yang disita meliputi beberapa kendaraan seperti sepeda motor Yamaha Aerox, Honda Beat, mobil Brio, serta uang hasil penjualan barang curian. Kerugian korban mencapai Rp164,5 juta. 

“Pelaku kami tangkap di beberapa lokasi di Cirebon dan Indramayu. Kami juga masih mengejar pelaku lain yang buron,” kata AKBP Rano, Kamis (8/1/2025). 

Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kendaraannya dan segera melapor jika ada hal mencurigakan," pungkasnya.

Berita Terkini