Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru

Kamis, 14 Nov 2024 20:02
    Bagikan  
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru
Ist

Pemerintah Rilis PMK 69/2024: Aturan Baru Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang mengubah PMK Nomor 130/PMK.010/2020 terkait Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK ini berlaku sejak 9 Oktober 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, peraturan ini terbit karena fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebelumnya akan berakhir pada 8 Oktober 2024. 

"Selain itu, aturan ini juga disusun untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dan mengantisipasi kebijakan pajak minimum global yang mempengaruhi insentif perpajakan di Indonesia," ujarnya Kamis (14/11). 

Menurutnya, PMK Nomor 69 Tahun 2024 mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang ingin mendapat pengurangan pajak harus melakukan investasi baru yang belum pernah mendapatkan fasilitas pajak sebelumnya. 

"Tambahan klausul dalam PMK ini juga mengatur pajak tambahan bagi Wajib Pajak tertentu yang termasuk dalam cakupan pajak minimum global," kata Dwi. 

Dwi Astuti menambahkan, perpanjangan fasilitas pengurangan pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025. 

"Kami mengimbau agar Wajib Pajak badan memahami ketentuan dalam PMK 69/2024. Informasi lengkap dapat diakses di laman pajak.go.id," tandasnya

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Cipali, Satu Orang Meninggal Dunia
Mureeskin Clinic Bagikan 4.000 Sarung Gratis untuk Masyarakat Jelang Lebaran
Puncak Arus Mudik di Tol Cipali, 43 Ribu Kendaraan Melintas Sejak Tengah Malam
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kesunean
STTC Cirebon Tebar Kebaikan Lewat Safari Bakti Sosial untuk Yatim dan Dhuafa
Pererat Hubungan dengan Media, Wali Kota Cirebon Gelar Buka Puasa Bersama
Dukung Gerakan Global, Santika Indonesia Hotels & Resorts Gelar Pemadaman Serentak di Earth Hour 2025
Partai Demokrat Tetapkan Herman Khaeron sebagai Sekjen Periode 2025-2030
Rinna Suryanti, Anggota DPRD Kota Cirebon, Pererat Hubungan dengan Jurnalis Lewat Bukber
Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 191 Perjalanan Kereta
Dampak Kebijakan Arus Mudik, Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp3 Juta untuk Penarik Becak di Cirebon
Ramp Check di Terminal Harjamukti, Wali Kota Cirebon Pastikan Bus Layak Jalan
Optimalisasi Sarana dan Prasarana, KAI Daop 3 Cirebon Siap Layani Pemudik
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Herman Khaeron Dorong Inovasi Transportasi
Reses Rinna Suryanti di Pekalangan Utara, Warga Keluhkan BPJS dan Rutilahu
Sophi Zulfia Hadiri Acara Nyapu Jagat dan Workshop Gerabah di Ciledug
Cirebon Power Siap Jalani Pensiun Dini PLTU Unit 1 Sesuai Kebijakan Pemerintah
Cirebon Power Catat Operasional Mulus Sepanjang 2024
Sektor Jasa Keuangan Ciayumajakuning Stabil, Kinerja Positif di Akhir 2024
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Menjelang Mudik Lebaran
Live Streaming Ringkas Radio Net