Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru

Kamis, 14 Nov 2024 20:02
    Bagikan  
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru
Ist

Pemerintah Rilis PMK 69/2024: Aturan Baru Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang mengubah PMK Nomor 130/PMK.010/2020 terkait Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK ini berlaku sejak 9 Oktober 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, peraturan ini terbit karena fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebelumnya akan berakhir pada 8 Oktober 2024. 

"Selain itu, aturan ini juga disusun untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dan mengantisipasi kebijakan pajak minimum global yang mempengaruhi insentif perpajakan di Indonesia," ujarnya Kamis (14/11). 

Menurutnya, PMK Nomor 69 Tahun 2024 mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang ingin mendapat pengurangan pajak harus melakukan investasi baru yang belum pernah mendapatkan fasilitas pajak sebelumnya. 

"Tambahan klausul dalam PMK ini juga mengatur pajak tambahan bagi Wajib Pajak tertentu yang termasuk dalam cakupan pajak minimum global," kata Dwi. 

Dwi Astuti menambahkan, perpanjangan fasilitas pengurangan pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025. 

"Kami mengimbau agar Wajib Pajak badan memahami ketentuan dalam PMK 69/2024. Informasi lengkap dapat diakses di laman pajak.go.id," tandasnya

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Debat Publik Ketiga Pilkada Kota Cirebon Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
PPK Lemahwungkuk Siapkan Pemilu 2024 dengan Simulasi Pemungutan Suara
Cirebon Jadi Saksi Adu Strategi Paslon Pilgub Jabar dalam Debat Kedua
Sambut Pilkada, Santika Grup Cirebon Hadirkan Promo Spesial, Menu Baru, dan Event Menarik
Pemkab Cirebon Kembali Sabet Predikat Kabupaten Informatif
Kuota BBM 4.947 KL dari BPH Migas untuk KAI Daop 3 Cirebon
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru
Pesan Tiket KA di Access by KAI Diskon 10% pada 15-25 November
Pasar Murah di Kampung Peguyuban, Siti Farida Kenalkan Keunggulan Tiga Kartu IDOLA
Modus Deposito Palsu, Pegawai Bank BUMN di Cirebon Tipu Nasabah Hingga Ratusan Juta
Wujudkan Kesejahteraan Ekonomi, TJSL PLN Bersama Human Initiative Jabar Resmikan Toko KUBE UMKM Karyamulya
Pemkab Cirebon Permudah Izin Tenaga Kesehatan Melalui MPPDN Digital
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Minta PT CEPR Tuntaskan Sengketa Lahan Warga dalam 14 Hari
HUT ke-13 Partai NasDem Kota Cirebon Fokus Menangkan Paslon BERES
43 Ribu Pengunjung Hadiri CMSE 2024, Pecahkan Rekor Tahun Lalu
Hero Ajak Kader Demokrat Cirebon Bersatu untuk Kemenangan Pasangan “Idola"
Pasangan Dani-Fitria Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Cirebon melalui Pendidikan dan Pelatihan
KPU Kota Cirebon Hadirkan Debat Publik Kedua, Fokus pada Peningkatan Kualitas SDM
Ancaman Ekosistem Citarum, DPRD Jabar Desak Pengoperasian Cepat TPA Legoknangka
SSB AK Foundation U-12 Kota Cirebon Ikuti Turnamen Nasional di Bekasi
Live Streaming Ringkas Radio Net