RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka akses login sistem Coretax DJP mulai 24 Desember 2024. Fase praimplementasi ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan hal ini bertujuan untuk mempersiapkan Wajib Pajak sebelum implementasi penuh pada Januari 2025.
"Masa praimplementasi ini memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengenal sistem Coretax. Fitur yang tersedia masih terbatas, tetapi ini dapat mempermudah Wajib Pajak saat implementasi nanti,” ujarnya, Jumat (27/12).
Wajib Pajak yang memiliki akun DJP Online dapat mengakses sistem melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdip/.
Proses login memerlukan NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, dan kode captcha. Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran bisa dilakukan di https://ereq.pajak.go.id/login.
"DJP menyediakan panduan melalui pengumuman resmi nomor PENG-38/PJ.09/2024 di laman DJP. Wajib Pajak juga diimbau menjaga kerahasiaan data dan memastikan semua informasi resmi berasal dari saluran DJP," ucapnya.
Seluruh layanan informasi tersedia melalui Kring Pajak di 1500200 atau website resmi DJP.