RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem Coretax.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan perubahan sistem.
"Kami memahami adanya kendala teknis yang mungkin terjadi dalam implementasi Coretax, sehingga sanksi administratif untuk keterlambatan tertentu akan dihapus," ujarnya pada Jumat (28/2).
Jenis Pajak yang Dapat Penghapusan Sanksi
Penghapusan sanksi administratif mencakup dua aspek utama: keterlambatan pembayaran dan keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
1. Keterlambatan Pembayaran Pajak
Empat jenis pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi adalah:
• PPh Pasal 4 ayat (2) (selain pengalihan tanah/bangunan), PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.
• PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.
• PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari 2025.
• Bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.
2. Keterlambatan Pelaporan SPT
Lima jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini adalah:
• SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari-Maret 2025.
• SPT PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024-Maret 2025.
• SPT PPh Pasal 4 ayat (2) atas usaha dengan peredaran bruto tertentu serta PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari-Maret 2025.
• SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025.
• SPT Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024-Maret 2025.
Batas Waktu dan Proses Penghapusan Sanksi
DJP menetapkan tenggat waktu penghapusan sanksi berdasarkan jenis pajak. Untuk PPh dan bea meterai, batas waktu adalah akhir bulan setelah masa pajak, seperti:
• 31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2024.
• 28 Februari 2025 untuk masa pajak Januari 2025.
• 31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025.
• 30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025.
Sementara itu, untuk PPN dan PPnBM, batas waktu adalah tanggal 10 pada dua bulan setelah masa pajak, yaitu:
• 10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025.
• 10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025.
• 10 Mei 2025 untuk masa pajak Maret 2025.
DJP menegaskan bahwa bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terbit sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapus secara otomatis oleh DJP.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam memastikan implementasi Coretax berjalan lancar tanpa membebani wajib pajak.
DJP pun mengimbau para wajib pajak untuk tetap mengikuti perkembangan sistem perpajakan guna menghindari kendala di masa mendatang.