RINGKASNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor jasa keuangan melalui berbagai langkah strategis.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Mahendra mengungkapkan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan sedang menyelesaikan pengembangan sistem informasi SiPelaku.
Sistem ini akan mencatat riwayat pelanggaran fraud individu maupun entitas, sehingga pelaku sektor jasa keuangan dapat menghindari kerja sama dengan pihak yang memiliki rekam jejak buruk.
“SiPelaku adalah sistem informasi tentang riwayat fraud. Mirip seperti SLIK yang mencatat riwayat kredit, SiPelaku akan menjadi alat penting untuk menjaga integritas industri,” ujar Mahendra, Selasa (17/12).
Selain itu, OJK juga memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah tindak pidana korupsi, termasuk melalui pengendalian gratifikasi internal bagi pegawai dan keluarga besar OJK.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menambahkan bahwa OJK telah menerapkan strategi antikecurangan berbasis empat pilar: assess, prevent, detect, dan respond.
"Pada 2024, seluruh satuan kerja OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," jelas Sophia.
Acara yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh lebih dari 3.000 peserta, termasuk pegawai OJK, perwakilan lembaga jasa keuangan, kementerian/lembaga, dan akademisi.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga mengumumkan pemenang OJK Integrity Award 2024 sebagai bentuk apresiasi terhadap satuan kerja yang aktif mendukung penguatan integritas.