RINGKASNEWS.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu diimplementasikan dengan kebijakan yang tepat. Kenaikan ini rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menurut Herman, undang-undang tersebut merupakan produk legislasi pemerintah dan DPR periode sebelumnya, sehingga menjadi kewajiban pemerintah saat ini untuk melaksanakannya.
"Saya yakin Pemerintahan Pak Prabowo tidak akan sembarangan dalam mengambil keputusan terkait amanah undang-undang ini. Harus ada kebijakan yang tepat dalam implementasinya," ujar Herman Khaeron, Senin (23/12).
Herman menegaskan bahwa kenaikan PPN ini sebaiknya lebih difokuskan pada barang-barang mewah yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat berkemampuan tinggi.
Di sisi lain, ia mendukung kebijakan afirmatif berupa pajak nol persen untuk kebutuhan pokok dan barang sejenis yang menjadi konsumsi masyarakat luas.
"Saya yakin kenaikan PPN ini juga akan diiringi dengan penguatan program-program pro rakyat dan insentif. Dengan begitu, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan perekonomian secara umum dapat stabil," tambahnya.
Terkait kekhawatiran publik terhadap dampak kenaikan harga barang dan jasa, Herman percaya bahwa pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah mitigasi.
Ia juga optimis bahwa berbagai insentif yang diluncurkan dapat meminimalkan dampak negatif jangka pendek sekaligus memperkuat fiskal pemerintah.
"Langkah ini akan mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional yang pada akhirnya membawa manfaat bagi rakyat, bangsa, dan negara," pungkas Herman.
Kenaikan PPN ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara kebijakan perpajakan dan kesejahteraan masyarakat.