RINGKASNEWS.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, II, dan III bersama Kejati Jabar, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Rp79,3 miliar dari penegakan hukum pidana perpajakan di Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar mengungkapkan, sepanjang 2022 hingga 24 Juli 2024 selain menyelamatkan Rp79,3 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat menindak 22 tersangka beserta barang buktinya.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Kejari di wilayah provinsi Jawa Barat atas kerja sama yang baik selama ini," ungkap Nizar, Rabu (24/7/2024).
Menurut Nizar, perpajakan merupakan tulang punggung bagi pembiayaan pembangunan negara, sebab 80% sumber pendapatan negara berasal dari pajak.
"Setiap pelanggaran perpajakan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi prioritas penting di Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun tiga institusi utama dalam penegakan hukum pidana pajak yakni, penyidik di Kanwil DJP, Polda, dan Kejati termasuk Kejaksaan Negeri.
“Isu-isu yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan, mulai dari penggelembungan biaya, menyembunyikan penghasilan, sampai dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” jelas Nizar.
Dalam prosesnya, Kanwil DJP Jawa Barat menghadapi berbagai tantangan mulai dari perlawanan hukum di praperadilan pidana sampai dengan pengujian ketentuan perundang-undangan.
“Tentu kita harus menyikapi tantangan tersebut dengan sikap positif dan terus memperbaiki proses penegakan hukum yang kita miliki,” tandas Nizar.