RINGKASNEWS.ID - Usai menang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan dibebaskan pada Senin malam 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah resmi bebas, Pegi memberi kesaksian bahwa dia mendapatkan perlakuan yang kurang baik selama menjalani tahanan di Mapolda Jabar.
Pegi menceritakan, berawal saat dirinya ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung setelah maghrib.
"Tiba-tiba saat saya di sekolah anak bos saya, ada yang moto-moto saya, ada dua orang, tapi saya tidak menghiraukan, karena saya pikir itu biasa," ujarnya mengutip YouTube Kompas TV.
Setelah kembali ke rumah majikannya, Pegi mengatakan langsung digerebek dan ditangkap oleh banyak orang.
Saat penangkapan, Pegi disebut Polisi telah melakukan tindak pidana pembunuhan, meski begitu saat penangkapan Pegi mengakui tidak mendapatkan pemukulan ataupun penyiksaan.
Namun saat di Polda Jabar, Pegi mengaku mendapatkan perlakuan buruk, baik verbal maupun non-verbal bahkan mendapatkan ancaman hingga pemukulan.
"Ada semacam kata-kata kasar banyak sekali, ancaman-ancaman banyak sekali. Selain itu saya pernah dipukul bagian mata oleh salah satu penguasa gedung itu," ungkapnya.
Saat ditanya wartawan siapa yang memukulnya, Pegi menjawab sosok 'Penguasa Gedung' diduga oknum polisi, bukan tahanan tapi penyidik.
"Mereka bilang bahwa saya pembunuh, gak punya hati nurani terus mukul saya, gitu saja. Saya tidak menjawab karena saya tidak merasa bersalah, jadi diam saja," ucapnya.
Dan saat Pegi dipanggil Perong, jika tidak menoleh dirinya mengaku dicaci maki.
"Kalau misalkan saya melihat, saya dianggap kamu memang Perong," ujar Pegi.
Sebelum ada tim 22 pengacara mengawal kasus ini, Pegi membeberkan peristiwa yang dialaminya bahwa wajah dia sempat ditutup dengan kantong plastik.
"Sempat dari penyidik itu masukin kresek (kantong plastik) ke muka saya, hampir gak bisa napas. Saya berontak, gak lama terus mereka buka lagi," ungkap Pegi.