DPRD Kabupaten Cirebon Akan Susun Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 8 Jun 2024 16:03
    Bagikan  
DPRD Kabupaten Cirebon Akan Susun Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Ist

DPRD Kabupaten Cirebon Berdiskusi bersama BPHN terkait Ranperda Bantuan Hukum.

RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon akan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum bagi masyarakat, sebab masih banyak yang mengalami permasalahan hukum terutama kalangan kurang mampu. 

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana saat mendiskusikan Ranperda bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jumat (07/06/2024).

"Kami berniat menyusun Ranperda agar menjadi kewajiban bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi untuk memberi pendampingan hukum kepada masyarakat Cirebon yang menghadapi masalah hukum," ungkapnya.

Menurutnya, di Kabupaten Cirebon terdapat 5 PBH yang terakreditasi. Untuk itu, pihaknya berpandangan bahwa Ranperda Bantuan Hukum menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi pihaknya mendukung rencana pembentukan Ranperda tersebut, pasalnya program bantuan hukum merupakan perwujudan equality before the law.

"Ini merupakan sebuah hak warga negara untuk mendapatkan kesamaan di mata hukum. Tentu kami mendukung pembentukan Perda yang dibutuhkan bagi daerah yang jumlah PBH-nya sudah tergolong banyak,” ungkap Audy. 

Audy mengatakan, hal ini menjadi tonggak untuk mengakomodir kebutuhan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum.

"Dan sekaligus sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum," tandasnya


Perlu diketahui, Pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum telah diamanatkan sesuai Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah dan Standar Biaya Khusus Pengelolaan Keuangan (SBK PMK). 

Adapun untuk skema pendanaan harus menyesuaikan dengan mata anggaran khusus yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Sistem Lost and Found, Solusi KAI Bantu Pelanggan Temukan Barang Hilang
Wardang Petik Resmi Berdiri: Garda Jurnalistik untuk Toleransi dan Kemanusiaan
Tingkatkan Efisiensi dan Dukung SDGs, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Face Recognition
Debat Publik Ketiga Pilkada Kota Cirebon Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
PPK Lemahwungkuk Siapkan Pemilu 2024 dengan Simulasi Pemungutan Suara
Cirebon Jadi Saksi Adu Strategi Paslon Pilgub Jabar dalam Debat Kedua
Sambut Pilkada, Santika Grup Cirebon Hadirkan Promo Spesial, Menu Baru, dan Event Menarik
Pemkab Cirebon Kembali Sabet Predikat Kabupaten Informatif
Kuota BBM 4.947 KL dari BPH Migas untuk KAI Daop 3 Cirebon
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru
Pesan Tiket KA di Access by KAI Diskon 10% pada 15-25 November
Pasar Murah di Kampung Peguyuban, Siti Farida Kenalkan Keunggulan Tiga Kartu IDOLA
Modus Deposito Palsu, Pegawai Bank BUMN di Cirebon Tipu Nasabah Hingga Ratusan Juta
Wujudkan Kesejahteraan Ekonomi, TJSL PLN Bersama Human Initiative Jabar Resmikan Toko KUBE UMKM Karyamulya
Pemkab Cirebon Permudah Izin Tenaga Kesehatan Melalui MPPDN Digital
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Minta PT CEPR Tuntaskan Sengketa Lahan Warga dalam 14 Hari
HUT ke-13 Partai NasDem Kota Cirebon Fokus Menangkan Paslon BERES
43 Ribu Pengunjung Hadiri CMSE 2024, Pecahkan Rekor Tahun Lalu
Hero Ajak Kader Demokrat Cirebon Bersatu untuk Kemenangan Pasangan “Idola"
Pasangan Dani-Fitria Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Cirebon melalui Pendidikan dan Pelatihan
Live Streaming Ringkas Radio Net