RINGKASNEWS.ID - Pansus DPRD Kota Cirebon menargetkan raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi rampung sebelum tanggal 8 Agustus 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus DPRD Kota Cirebon, Cicih Sukaesih saat membahas raperda tersebut bersama tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon pada Rabu (26/6/2024).
"Raperda ini merupakan sebuah kebutuhan Kota Cirebon untuk melindungi hak-hak perempuan, baik perempuan dewasa hingga anak-anak," ungkap Cicih.
Menurutnya, masih ada beberapa perempuan yang mengalami represifitas baik dari lingkungan keluarga seperti suami, lingkungan sekitar, bahkan antar teman.
"Sehingga, raperda ini dapat menjadi regulasi atas perlindungan terhadap perempuan, baik itu di lingkungan rumah, masyarakat, atau dalam aspek pendidikan maupun sosial,” tuturnya.
Cicih menerangkan, raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi yang didalamnya memuat 13 Bab dan 35 Pasal.
Dirinya pun berharap, raperda tersebut menjadi regulasi untuk melindungi perempuan oleh semua pihak dan pemangku kepentingan, agar perempuan merasa aman dan nyaman.
“Harapannya, raperda ini bisa diterapkan sebaik-baiknya, bisa menjadi pelindungan perempuan sebenar-benarnya oleh dinas terkait di Kota Cirebon,” tandasnya.