RINGKASNEWS.ID - DPRD Kota Cirebon mendesak PT Bhirawa untuk segera memenuhi hak-hak pekerja, khususnya sopir yang sempat dimutasi ke luar kota tanpa mendapatkan gaji.
Langkah tersebut diambil setelah rapat audiensi yang difasilitasi DPRD Kota Cirebon antara perwakilan pekerja dan pimpinan personalia PT Bhirawa.
Rapat dengan pendapat tersebut turut menghadirkan PT Comfeed dan sejumlah instansi terkait termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perhubungan pada Jumat (3/1/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menyatakan bahwa permasalahan ini mencuat akibat adanya pengaduan para pekerja mengenai ketidakadilan yang mereka alami.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar PT Bhirawa segera memberikan kejelasan terkait status para sopir dan memenuhi kewajiban mereka, termasuk jaminan sosial.
"Empat pekerja kini diterima kembali tanpa mutasi, dan hak-hak ketenagakerjaan mereka wajib dipenuhi. Jika tidak dipekerjakan lagi, perusahaan harus memberikan hak pesangonnya," ujar Fitrah.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, Subagja, Ia mengungkapkan bahwa konflik ini lebih disebabkan oleh kesalahpahaman antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan terkait mekanisme kerja.
Subagja berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan, apalagi sampai berujung pada tindakan yang merugikan tenaga kerja.
"Kesepakatan ini menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi antara manajemen dan pekerja. Semoga di tahun 2025 tidak ada lagi permasalahan serupa," tambahnya.
Sementara, perwakilan personalia PT Bhirawa menjelaskan bahwa hubungan kerja dengan sopir selama ini menggunakan sistem kemitraan dengan pola bagi hasil.
Kendati demikian, pihaknya berjanji untuk melaksanakan tuntutan yang diajukan, termasuk mempekerjakan kembali sopir yang masih ingin bekerja.