RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna yang bertujuan membentuk sejumlah Panitia Khusus (Pansus), di antaranya Pansus untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pansus Tata Tertib DPRD pada Rabu 6 November 2024.
Hasan Basori, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, mengungkapkan, pihaknya berusaha mempercepat pengesahan RTRW meski tenggat waktu pada 27 Oktober 2024 telah berlalu.
Hasan menjelaskan, keterlambatan ini terjadi akibat dinamika di akhir masa jabatan DPRD periode sebelumnya. Meskipun demikian, berbagai persetujuan dari kementerian terkait telah diperoleh, sehingga proses pengesahan RTRW diharapkan dapat berlangsung lancar.
"Dengan terbentuknya pansus, berharap tugas ini dapat diselesaikan dengan efisien, mengingat persetujuan dasar sudah didapatkan," ungkapnya.
Hasan juga menyatakan, dukungan dari Kementerian Dalam Negeri sangat penting agar pengesahan ini tidak menemui hambatan.
Selain Pansus RTRW, DPRD Kabupaten Cirebon membentuk beberapa pansus untuk Raperda penting lainnya.
Adapun Pansus yang menangani Raperda Bantuan Hukum bagi Orang Miskin dikoordinatori oleh Teguh Rusiana Merdeka, sementara Pansus Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Cirebon serta Rencana Induk Kepariwisataan Daerah dipimpin oleh Nana Kencanawati.
Kemudian Pansus Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang diketuai oleh Nurholis dengan Ketua DPRD Sophi Zulfia sebagai koordinator.
Pembentukan pansus ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera merampungkan sejumlah Raperda yang menjadi prioritas dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan dukungan pansus, berbagai kebijakan strategis diharapkan segera rampung, termasuk yang berkaitan dengan tata ruang, bantuan hukum, kebudayaan, dan perlindungan anak.