RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, termasuk penutupan masa sidang pertama serta pembukaan masa sidang kedua tahun 2025.
Selain itu, rapat juga membahas hantaran Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta usulan Raperda inisiatif DPRD.
Rapat yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025) di ruang Abhitama Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia.
Dalam kesempatan tersebut, Sophi menyampaikan bahwa terdapat tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam masa sidang kedua tahun ini.
“Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM,” ujar Sophi.
Lebih lanjut, Sophi menjelaskan bahwa dua Raperda pertama merupakan usulan dari eksekutif, sementara Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi koperasi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Cirebon.
“Harapannya, dengan adanya regulasi ini, koperasi dan UMKM dapat berkembang lebih baik dan memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, dampaknya akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, dalam sambutannya memaparkan dua Raperda yang diusulkan oleh eksekutif, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Terkait Raperda tentang KTR, Wahyu menekankan pentingnya regulasi ini dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
“Kualitas udara yang baik menjadi hak setiap warga. Salah satu penyebab menurunnya kualitas udara adalah asap rokok, yang tidak hanya berdampak bagi perokok aktif, tetapi juga perokok pasif,” jelas Wahyu.
Selain itu, Wahyu juga menjelaskan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak administratifnya secara adil dan tanpa diskriminasi.
“Sebenarnya, Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Namun, dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, perlu adanya pembaruan agar layanan administrasi kependudukan semakin optimal,” ujar Wahyu.
Selain membahas tiga Raperda tersebut, rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon juga secara resmi menutup masa sidang pertama dan membuka masa sidang kedua tahun 2025.
Dengan dimulainya masa sidang kedua, DPRD Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus mengawal berbagai regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat berlangsung lancar dan dihadiri oleh para anggota DPRD, perwakilan eksekutif, serta sejumlah tamu undangan. Keputusan dan pembahasan lebih lanjut mengenai tiga Raperda ini akan dikaji dalam sidang-sidang berikutnya sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.